Minggu, 14 Desember 2008

Bandung On the Spot-Sidang pertama Pemalsuan pupuk

Bandung,Pengadilan Negeri-, Pemilik PD Tani Sumber makmur, Cianjur. Bpk H. Abdurahman Saleh (49th) bersama rekannya Bpk H.Dedy Dimyati (53th) diduga telah memalsukan dan mengedarkan Pupuk HCL & SP dengan kemasan jenis NK Red Bear,Paramount,Challon dan TSP plus 36 Bintang padi keduanya kini berstatus Tersangka. Kamis (11/12) + Pukul 1 siang telah menjalankan sidang pertamanya dengan menghadirkan dua orang saksi yaitu Lukman Hakim & Shelvy Lestari Utama yang merupakan karyawan dari pemilik usaha. Dalam Berita Acara Persidangan membahas masalah penjualan dan peredaran pupuk palsu serta bahan baku yang digunakan. Menurut saksi bahan dasar tersebut diperoleh dari Kota Cirebon berupa garam, Kelset Mes 150, Natrium (diambil dari pupuk non subsidi) dan pewarna makanan. Peredaran pupuk palsu tersebut sudah memasuki seluruh wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kedua tersangka dianggap telah melanggar Pidana pasal 60 ayat (1) huruf f jo pasal 37 ayat (1) UU no 12 Th 1992. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan Polda Jabar pada tanggal 28 Agustus 2008 yang lalu dan rencananya sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember mendatang dengan menghadirkan saksi-saksi baru. (Devi/Bambang)