BANDUNG,moh.Toha,- Sebanyak 17 orang Pekerja Sek Komersial Jum,at malam (21/11), behasil digiring jajaran Polsekta Regol. Adapun, mereka merupakan para pemain lama yang sudah biasa melakukan transaksi diwilayah pusat Kota Bandung. Seperti, Jl. Otista,Jl. Dewi Sartika, Jl. Pungkur, Jl. Asia Afrika dan Jl. ABC.(tim redaksi)
Jumat, 21 November 2008
pro justisia-17 PSK digiring Polsek Regol
pro justisia-Kasus APBD gate 2004 di Kota Cirebon terus diusut Polda Jabar.
BANDUNG –Soekarno Hatta, Kasus APBD gate 2004 di Kota Cirebon terus diusut Polda Jabar. Setelah menetapkan tiga tersangka, yakni Ir Setiawan MSi, Ir Wawan Wanija, dan Ir Haris Sutamin, penyidik Tipikor Polda Jabar masih bekerja keras untuk menentukan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih bekerja terus melakukan penyelidikan dalam kasus itu, dan sangat mungkin ada tersangka baru lain yang akan ditetapkan menyusul,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombespol Dade Ahmad kemarin (21/20).
Dade menegaskan, tidak menutup kemungkian jika hasil temuan penyidik telah benar-benar final dan ditemukan bukti-bukti kuat, semua anggota DPRD berikut para mantan anggota yang pernah menjalani pemeriksaan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Dade, setelah menetapkan status tersangka, penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa ketiga insinyur itu. Masing-masing tersangka akan diperiksa dengan waktu yang berbeda, Ir Setiawan MSi pada Rabu (26/11), Ir Wawan Wanija pada Kamis (27/11), dan Ir Haris Sutamin akan diperiksa Jumat (28/11).
Menjawab pertanyaan seputar konsekuensi atas penetapan ketiga tersangka, Dade menandaskan, sesuai prosedur hukum yang berlaku bahwa setelah berstatus tersangka, maka penyidik berhak untuk melakukan penahananan kepada ketiganya. “Kalau sudah berstatus sebagai tersangka, sangat mungkin penyidik melakukan penahanan, tapi kita akan lihat lagi pada saat pemeriksaan nanti,” tandas Dade.
Menurut Dade, kendati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus belanja barang/jasa dan biaya operasional DPRD Kota Cirebon tahun 2004 penyidik masih terus mendalami perkara tersebut agar benar-benar tidak ada yang merasa dirugikan. “Semenjak kasus tersebut mulai ditangani penyidik Polda Jabar pada lima bulan lalu, penyidik masih terus bekerja ektra keras untuk mendudukkan masalah tersebut dan orang yang dianggap terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dade, penetapan tiga tersangka itu bukan merupakan keputusan final dan masih sangat mungkin akan ada tersangka baru. “Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung, oleh karena itu dalam beberapa waktu ke depan Sat Tipikor Polda akan kembali mengumumkan tersangka lainnya,” ungkap Dade.
Dade menambahkan, penetapan status tersangka kepada tiga anggota DPPRD Kota Cirebon dilakukan setelah penyidik polda memeriksa 27 anggota dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon, serta 60 orang saksi termasuk saksi ahli dari BPKP. Berdasarkan hasil audit BPKP, unsur-unsur yang mendukung telah terjadinya korupsi, yakni ada kerugian negara, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain telah terpenuhi.
“Khusus dalam kasus korupsi itu, nilai kerugian negara mencapai sebesar Rp4,983 miliar, sedangkan dana yang digunakannya berasal dari dana APBD Kota Cirebon TA 2004,” pungkasnya.(tim redaksi)
Langganan:
Postingan (Atom)