Jumat, 07 November 2008

Detik-detik kematian trio bom Bali


Amrozi CS ;”Rohaniawan adalah ‘antek-antek’ Negara”

CILACAP.CI- polisi telah melakukan sterilisasi kawasan Dermaga Wijayapura ddari radius 100 meter menjadi 300 meter menjelang eksekusi.Kantor Kejari Cilacap dijaga satu regu Brigade Mobil (Brimob). bahkan hingga waktu yang tidak ditentukan, warga maupun wartawan dilarang menemui aparat Kejari Cilacap.Pengetatan pengamanan, juga membuat nelayan resah. Beberapa titik alur kapal dilarang dilintasi. Perairan Bengawan Donan tembus ke Samudera Indonesia, yang memisahkan daratan Cilacap dan Nusakambangan, tertutup bagi aktivitas nelayan. Trio bomber Bom Bali I, Amrozi Cs menolak untuk didampingi oleh rohaniawan saat pelaksanaan eksekusi mati. Hal itu diungkapkan sumber di LP Batu, Selasa (4/11).Alasan Amrozi, Imam Samudra dan Muklas alias Ali Gufron, rohaniawan adalah antek-antek negara, sementara semua antek negara selalu bersebrangan dengan jihad Islam cara mereka. Pembimbing rohani LP Batu Ustad Hasan Makarim, ketika dihubungi mengakui belum ada permintaan dari tim eksekutor untuk mendampingi Amrozi cs saat pelaksaaan hukuman mati dengan cara ditembak.Tim Pembela Muslim (TPM) akan menghadiri dan menyaksikan pelaksanaan eksekusi mati Amrozi cs sudah mengajukan izin permohonan untuk menyaksikan proses hukuman mati kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/10) yang lalu."Dalam surat yang sudah kami kirim ke Kejagung, dengan tegas kami akan menghadiri dan menyaksikan proses pelaksanaan hukuman mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Muklas," tandas anggota TPM Surabaya Fahmi Bahmid di dermaga wijayapura Cilacap Jawa Tengah (Jateng) Senin (3/11) lalu.Berdasarkan pasal 8 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa pengacara terpidana mati diizinkan untuk menghadiri dan melihat proses eksekusi kliennya. Hak tersebut juga dimiliki oleh terpidana mati, dia bisa mengajukan permintaan kepada tim eksekutor agar penasehat hukumnya bisa dihadirkan saat eksekusi berlangsung. "Jadi kita, TPM akan menghadiri proses hukuman mati itu sudah diatur dalam UU.. Amrozy dkk juga berhak untuk meminta agar kita dihadirkan pada saat eksekusi," jelas Fahmi.Mengenai keluarga, apakah keluarga Amrozy dkk bisa meminta izin yang sama, menurutnya tidak, hanya pengacara saja yang diberi hak untuk melihat kliennya dieksekusi mati.Apakah Kejagung sudah mengabulkan permintaan TPM, kata Fahmi, sampai hari ini Senin TPM belum menerima jawaban dari Kejagung.(SUMBER :PRLM/DSV/J002)