BANDUNG,JL Pelajar pejuang,-Pemerintah Kota Bandung akan menertibkan pengelola mall dengan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB),jika di dalam mall tidak tersedia tempat ibadah yang layak.
Demikian ditegaskan Wali Kota Bandung Dada Rosada ketika ditemui di sela-sela semiloka "Pemantapan Bandung Agamis" di Hotel Horison Jln. Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (20/11). "Dalam persyaratan mendirikan bangunan, ada prasayarat pengembang harus membuat sarana ibadah. Kalau tidak, IMBnya akan dicabut," ujarnya.
Menurut Dada, sejumlah tempat ibadah di pusat perbelanjaan dibuat dalam area yang kecil dan lokasinya sulit dijangkau. Selain itu, ketersediaan air bersih minim, belum lagi kebersihan lingkungannya yang tidak dijaga dengan baik.
Meski belum ada standar kelayakan tempat ibadah di sarana umum,pengembang maupun pengelola pusat perbelanjaan harus memerhatikan luas bangunan dan perbandingan jumlah kunjungan warga. "Kalau lokasi perbelanjaannya luas, masa mushalanya kecil. Harusnya, berbentuk masjid bila pengunjungnya banyak," ujar Dada.(DSV J001)