Rabu, 19 November 2008

Pro Justisia-Mark Up dana Hibah Mtq xxx 'dikembangkan' kejaksaan

BANDUNG, dugaan mark-up dana hibah kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Jawa Barat Maret 2008 yang bersumber dari Bantuan Gubernur Jabar senilai Rp 4 miliar memasuki tahap pengumpulan data-data. Kejaksaan Negeri Kota Bandung memastikan proses terhadap kasus tersebut tetap berlanjut. Namun, belum ada pemanggilan saksi-saksi untuk kasus ini.

Sebelumnya Kejari Kota Bandung telah menurunkan jaksa intelijen untuk menelusuri adanya dugaan mark-up dana hibah untuk kegiatan MTQ XXX yang diselenggarakan di Kota Bandung. Sebab terdapat kejanggalan nilai realisasi dana yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 4 miliar kepada Pemkot Bandung.

MTQ tingkat Prov. Jabar menghabiskan dana sebesar Rp 11,5 miliar. Selain mendapat dana hibah dari Bangub sebesar Rp 4 miliar, kegiatan MTQ juga mendapat hibah dari APBD Kota Bandung 2008 sebesar Rp 7,5 miliar, sebanyak Rp 2,5 miliar di antaranya untuk pembinaan kafilah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandung, Ahmadi, S.H., mengakui pihaknya tengah melakukan penanganan adanya dugaan belanja tidak wajar dalam anggaran dana hibah kegiatan MTQ XXX di Kota Bandung dari Pemprov Jabar ke Pemkot Kota Bandung senilai Rp 4 miliar. Meski begitu, dia mengaku belum melakukan pemanggilan terhadap siapa pun karena masih dalam melakukan pengumpulan data.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menyatakan, transparansi anggaran sudah dilakukan berdasarkan pengawasan oleh DPRD Kota Bandung. “Yang penting, dana hibah digunakan secara tepat. Kalau diperiksa kejaksaan, kami harus lihat dulu kasusnya meski sebagai penerima hibah yang beriktikad baik akan mengikuti proses hukum yang ditempuh,” katanya. (tim redaksi)