Jakarta-Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, Rabu, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(Antara/CI)