Selasa, 11 November 2008

Nasional-Dua mantan pejabat BI di hukum 4 tahun

Jakarta-Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, Rabu, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(Antara/CI)